Juni 22, 2008

Sertifikasi Jabatan Guru 2008

PERUBAHAN YANG ESENSI DALAM
PEDOMAN PENYUSUNAN PORTOFOLIO 2008

1. Merevisi batas minimal masa kerja sebagai guru, semula 2 tahun menjadi 5 tahun.
2. Merevisi penskoran pengalaman mengajar, rentang skor lama 40-160 menjadi 85-190.
3. Memasukkan sertifikat keahlian/keterampilan ke dalam prestasi akademik
(komponen 6)
4. Memasukkan pamong PPL ke dalam bimbingan teman sejawat (komponen 6)
5. Skor keikutsertaan dalam forum ilmiah (komponen 8) dibedakan relevan dan
tidak relevan.
6. Memasukkan wali kelas ke dalam tugas tambahan (komponen 9) dengan skor 2
per tahun.
7. Bukti fisik komponen 2 (pendidikan dan pelatihan) dan 8 (keikutsertaan dalam
forum ilmiah)harus asli.
8. Menaikan skor penghargaan melaksanakan tugas di daerah khusus, semula 4 per tahun
menjadi 10 per tahun.
9. Merevisi ketentuan kelulusan penilaian portofolio.
10.Skor portofolio dipertimbangkan dalam penentuan kelulusan PLPG (bagi peserta
sertifikasi yang mengikuti PLPG).
Catatan:
* Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang studi
(mapel)

1. KUALIFIKASI AKADEMIK
Catatan:
* Untuk mata pelajaran produktif di SMK, program keahlian analog dengan bidang
studi(mata pelajaran) Skor S1, S2, atau S3 yang kedua dan seterusnya diakui
sebesar 25% dari skor yang ditetap kan dalam rubrik ini.

2. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Keterangan:
R : relevan; materi diklat mendukung pelaksanaan tugas profesional guru
TR : tidak relevan; materi diklat tidak mendukung pelaksanaan tugas profesional
guru
Pendidikan prajabatan atau STPPL sebagai persyaratan untuk menjadi PNS tidak
diperhitungkan.

3. PENGALAMAN MENGAJAR
Catatan:
Tugas belajar diperhitungkan dalam pengalaman mengajar.
MASA KERJA GURU SKOR BARU
> 25 tahun 190
23 – 25 tahun 175
20 – 22 tahun 160
17 – 19 tahun 145
14 – 16 tahun 130
11 – 13 tahun 115
8 – 10 tahun 100
5 – 7 tahun 85

4. PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Catatan:
Lima RP/RPP/SP dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPP
(halaman 31-32) dan dihitung skor reratanya.

a. Perencanaan Pembelajaran

a. Perencanaan Program Pelayanan BK (Khusus untuk Guru BK)
Catatan:
Kumpulkan lima buah Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling (PPBK) yang
mencakup bidang :
(1) pendidikan/belajar,
(2) karier,
(3) pribadi,
(4) sosial,
(5) akhlak mulia/budi pekerti.
RPPBK dinilai oleh asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian RPP(halaman
33-34) dan dihitung skor reratanya.

b. Pelaksanaan Pembelajaran
Catatan:
Penilaian pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau
Pengawas.
Asesor bertugas memeriksa hasil penilaian yang diilakukan oleh kepala sekolah
dan/atau pengawas di dalam amplop terttutup.

b. Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Laporan Pelaksanaan Program Pelayanan Bimbingan dan Konseling dinilai oleh
asesor dengan menggunakan Instrumen Penilaian sebagaimana tercantum pada
halaman 38-40.

5. PENILAIAN DARI ATASAN DAN PENGAWAS
Asesor memeriksa hasil penilaian dari atasan dan pengawas di dalam amploptertutup.

6. PRESTASI AKADEMIK
a. Lomba dan karya akademik
* Yang dimaksud juara adalah juara I, II, dan III. Kejuaraan dinilai pada
setiap kegiatan event).

6. PRESTASI AKADEMIK
b. Pembimbingan kepada teman sejawat / siswa
Catatan:
Jenis pembimbingan teman sejawat sebagai instruktur, guru inti, guru pemandu,
atau tutordiakui (diberi skor) apabila guru yang bersangkutan telah memiliki
hak untuk tugas
tersebut yang dibuktikan dengan pernah mengikuti dan
memiliki sertifikat training of
trainer (TOT).

7. KARYA PENGEMBANGAN PROFESI
Catatan:
*) Buku publikasi nasional adalah buku yang dipakai secara nasional dan ber-ISBN
dan ditetapkan oleh BSNP sebagai buku standar; publikasi provinsi adalah buku
ber-ISBN; publikasi kab/kota adalah buku yang tidak ber-ISBN.
**) Penskoran mempertimbangkan kualitas laporan yang meliputi aspek masalah, telaah
teoretik, metode, hasil, dan tata tulis ilmiah.
***) Penskoran mempertimbangkan kualitas, karya teknologi mempertimbangkan manfaat,
dan karya seni mempertimbangkan estetika.

8. KEIKUTSERTAAN DALAM FORUM ILMIAH TINGKAT

Relevan Tidak relevan
Pemakalah Peserta Pemakalah Peserta
Internasional 50 10 25 5
Nasional 40 8 20 4
Provinsi 30 6 15 3
Kab/Kota 20 4 10 2
Kecamatan 10
Dinilai relevan apabila materi forum ilmiah mendukung kompetensi profesional
dan pedagogik.

9. PENGALAMAN MENJADI PENGURUS ORGANISASI DI BIDANG KEPENDIDIKAN DAN SOSIAL
a. Pengurus organisasi di bidang kependidikan dan sosial
b. Tugas Tambahan

10.PENGHARGAAN YANG RELEVAN DENGAN BIDANG PENDIDIKAN
*) Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan
kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain;
daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada
dalam keadaan darurat lain.

KETENTUAN KELULUSAN PENILAIAN PORTOFOLIO

Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut:

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok
Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Kualifikasi akademik
2. Pengalaman mengajar
3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
Total skor unsur A minimal 340, semua komponen unsur ini tidak boleh kosong,
dan skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.

B. Unsur Pengembangan Profesi
Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Penilaian dari atasan dan pengawas
3. Prestasi akademik
4. Karya pengembangan profesi
Total skor unsur B minimal 300, khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah
khusus minimal 200, dan skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2)
minimal 35.

C. Unsur Pendukung Profesi
Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:
1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah
2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial
3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Total skor unsur C tidak boleh nol.
Powered By Blogger